Hadits Pilihan Terjemahan Kitab Haidl | Shahih Bukhari

BAGAIMANA PERMULAAN MUNCULNYA HAID

Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan berkata, Aku mendengar 'Abdurrahman bin Al Qasim berkata, Aku mendengar Al Qasim bin Muhammad berkata, Aku mendengar 'Aisyah berkata, "Kami keluar dan tidak ada tujuan selain untuk ibadah haji. Ketika tiba di Sarif saya mengalami haid, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk menemuiku sementara saya sedang menangis. Beliau bertanya: "Apa yang terjadi denganmu? Apakah kau tiba haid?" Aku jawab, "Ya." Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya ini ialah perkara yang telah Allah memutuskan bagi kaum perempuan dari anak cucu Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji, kecuali thawaf di Ka'bah." 'Aisyah berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan menyembelih seekor sapi yang diniatkan untuk semua isterinya." BUKHARI NO. 285


WANITA YANG SEDANG HAID BOLEH MENCUCI KEPALA DAN MENYISIR RAMBUT SUAMINYA 


dari 'Aisyah berkata, "Aku pernah menyisir rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara dikala itu saya sedang haid." BUKHARI NO. 286


dari 'Urwah, bahwa dia ditanya, "Apakah perempuan yang sedang haid boleh melayani aku, atau berdekatan denganku sedangkan dia junub?" 'Urwah kemudian menjawab, "Bagiku semua itu mudah, dan setiap dari mereka boleh untuk membantuku, dan seseorang tidak berdosa karena hal itu. 'Aisyah pernah mengabarkan kepadaku bahwa ia pernah menyisir rambut kepala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan haid. Saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di sisi masjid, dia mendekatkan kepalanya kepada Aisyah yang berada di dalam kamar dan dalam keadaan haid untuk menyisir rambut kepalanya." BUKHARI NO. 287


SEORANG SUAMI MEMBACA AL-QURAN DIPANGKUAN SEORANG ISTRI YANG SEDANG HAIDL


Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Al Fadll bin Dukain bahwa dia mendengar Zuhair dari Manshur bin Shafiyah bahwa Ibunya menceritakan kepadanya, bahwa 'Aisyah menceritakan kepadanya, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyandarkan badannya di pangkuanku membaca Al Qur'an, padahal dikala itu saya sedang haid." BUKHARI NO. 288


MEREKA YANG MENYAMAKAN NIFAS DENGAN HAIDL DAN SEBALIKNYA


dari Abu Salamah bahwa Zainab binti Ummu Salamah menceritakan kepadanya, bahwa Ummu Salamah berkata, "Aku dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbaring dalam selimut, kemudian saya mengeluarkan darah haid hingga saya pun berlalu dengan belakang layar seraya membawa kain yang terkena darah haidku. Beliau bertanya: "Apakah kau sedang haid?" Aku jawab, "Ya." Beliau kemudian memanggilku, maka saya pun berbaring bersama dia dalam kain tebal." BUKHARI NO. 289


BERCUMBU DENGAN ISTRI YANG SEDANG HAIDL


dari 'Aisyah berkata, "Aku dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mandi bersama dari satu bejana. Saat itu kami berdua sedang junub. Beliau juga pernah memerintahkan saya mengenakan kain, kemudian dia mencumbuiku sementara saya sedang haid. Beliau juga pernah mendekatkan kepalanya kepadaku dikala dia i'tikaf, saya kemudian cuci kepalanya padahal dikala itu saya sedang haid." BUKHARI NO. 290


dari 'Aisyah ia berkata, "Jika salah seorang dari kami sedang mengalami haid dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkeinginan untuk bermesraan, dia memerintahkan untuk mengenakan kain, kemudian dia pun mencumbuinya." 'Aisyah berkata, "Padahal, siapakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menahan." Hadits ini dikuatkan oleh Khalid dan Jarir dari Asy Syaibani." BUKHARI NO. 291


telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Syadad berkata, Aku mendengar Maimunah berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ingin mencumbu salah seorang dari isterinya, dia memerintahkannya untuk mengenakan sarung. Maka ia pun mengenakan sarung, sementara ia sedang haid." Sufan juga meriwayatkannya dari Asy Syaibani. BUKHARI NO. 292


WANITA YANG SEDANG HAIDL MENINGGALKAN SHAUM (PUASA)


dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari raya 'Iedul Adlha atau Fitri keluar menuju daerah shalat, dia melewati para perempuan seraya bersabda: "Wahai para wanita! Hendaklah kalian bersedekahlah, alasannya diperlihatkan kepadaku bahwa kalian ialah yang paling banyak menghuni neraka." Kami bertanya, "Apa sebabnya wahai Rasulullah?" dia menjawab: "Kalian banyak melaknat dan banyak mengingkari derma suami. Dan saya tidak pernah melihat dari tulang pria yang akalnya lebih cepat hilang dan lemah agamanya selain kalian." Kami bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apa tanda dari kurangnya logika dan lemahnya agama?" Beliau menjawab: "Bukankah persaksian seorang perempuan setengah dari persaksian laki-laki?" Kami jawab, "Benar." Beliau berkata lagi: "Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah seorang perempuan bila dia sedang haid dia tidak shalat dan puasa?" Kami jawab, "Benar." Beliau berkata: "Itulah kekurangan agamanya." BUKHARI NO. 293


WANITA YANG SEDANG HAIDL MELAKSANAKAN MANASIK HAJJI KECUALI THAWAF DI BAITULLAH


dari 'Aisyah ia berkata, "Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan hajji. Ketika kami hingga di suatu daerah berjulukan Sarif saya mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk menemuiku dikala saya sedang menangis. Maka dia bertanya: "Apa yang membuatmu menangis?" Aku jawab, "Demi Allah, pada tahun ini saya tidak bisa melaksanakan haji!" Beliau berkata: "Barangkali kau mengalami haid?" Aku jawab, "Benar." Beliau pun bersabda: "Yang demikian itu ialah perkara yang sudah Allah memutuskan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf di Ka'bah hingga kau suci." BUKHARI NO. 294


AL- ISTIHADLAH


dari 'Aisyah, bahwa ia berkata, "Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, saya dalam keadaan tidak suci. Apakah saya boleh meninggalkan shalat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menjawab: "Sesungguhnya itu ialah darah penyakit dan bukan darah haid. Jika haid kau tiba maka tingalkanlah shalat, dan kalau telah berlalu masa-masa haid, maka bersihkanlah darah darimu kemudian shalatlah." BUKHARI NO. 295


MENCUCI DARAH HAIDL


dari Asma' binti Abu Bakar Ash Shiddiq berkata, "Seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, katanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu bila seorang dari kami bajunya terkena darah haid. Apa yang harus dilakukannya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menjawab: "Jika darah haid mengenai pakaian seorang dari kalian, maka hendaklah ia mengeriknya dengan kuku, kemudian hendaklah ia percikkan air padanya, kemudian hendaklah ia shalat dengannya." BUKHARI NO. 296


  dari 'Aisyah berkata, "Salah seorang dari kami mengalami haid, kemudian dikala telah suci mengerik darahnya dengan kuku, kemudian kain tersebut ia cuci dan dan memercikkan air pada pecahan lain yang tidak terkena darah, kemudian ia shalat dengan menggunakan kain tersebut." BUKHARI NO. 297


I'TIKAF BAGI WANITA YANG SEDANG MUSTAHADLAH


dari 'Aisyah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah beri'tikaf bersama dengan sebagian isteri-isterinya, sementara dikala itu ia sedang mengalami istihadlah dan bisa melihat adanya darah (yang keluar). Dan kadang diletakkan sebuah bejana di bawahnya karena darah tersebut. Dan Ikrimah mengklaim bahwa 'Aisyah melihat cairan berwarna kekuningan, kemudian ia berkata, "Seakan ini ialah sesuatu yang pernah dialami oleh fulanah." BUKHARI NO. 298


dari 'Aisyah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah beri'tikaf bersama salah seorang dari isterinya. Ia melihat ada darah dan cairan berwarna kekuningan, kemudian di bawahnya diletakkan bejana sementara ia tetap mengerjakan shalat." BUKHARI NO. 299


dari 'Aisyah berkata, "Sebagian Ummul Mukminin melaksanakan iktikaf sementara mereka mengeluarkan darah istihadlah." BUKHARI NO. 300


APAKAH WANITA BOLEH SHALAT MENGGUNAKAN MENGGUNAKAN PAKAIAN YANG DIPAKAINYA SAAT HAIDL?


dari Mujahid berkata, 'Aisyah berkata, "Tidaklah ada seorang dari kami yang mempunyai (baju) kecuali satu baju, (itu juga yang) digunakan dikala mengalami haid. Jika baju tersebut terkena darah haid, ia dia basahi dengan air ludahnya kemudian membersihkanya dengan kukunya." BUKHARI NO. 301


MEMAKAI WEWANGIAN BAGI WANITA MANDI DARI HAIDL


dari Ummu 'Athiyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Kami dihentikan berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bersolek, menggunakan wewangian, menggunakan pakaian yang berwarna kecuali pakaian lurik (dari negeri Yaman). Dan kami diberi dispensasi bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dihentikan mengantar jenazah." Abu 'Abdullah berkata, Hisyam bin Hassan meriwayatkan dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." BUKHARI NO. 302


WANITA MENGGOSOKAN BADANNYA KETIKA MANDI DARI HAIDL DAN CARA DIA MANDI MENGGUNAKAN KAPAS UNTUK MEMBERSIHKAN SISA DARAH


dari 'Aisyah, "Seorang perempuan bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam perihal cara mandi dari haid. Beliau kemudian memerintahkan perempuan itu bagaimana cara mandi. Beliau bersabda: "Ambillah sepotong kapas yang diberi wewangian kemudian bersucilah." Wanita itu bertanya, "Bagaimana saya bersucinya? Beliau menjawab: "Bersucilah dengan kapas itu!" Wanita itu berkata lagi, "Bagaimana caranya saya bersuci?" Beliau bersabda: "Bersucilah dengan menggunakan kapas itu!" Wanita itu bertanya lagi, "Bagaimana caranya?" Maka Beliau berkata, "Subhaanallah. Bersucilah kamu!" Lalu saya manarik perempuan itu kearahku, kemudian saya katakan, "Kamu bersihkan sisa darahnya dengan kapas itu." BUKHARI NO. 303


MANDI DARI HAIDL


dari 'Aisyah, "Seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Bagaimana caranya saya bersuci dari haid?" Beliau kemudian menjawab: "Ambillah sepotong kapas yang diberi wewangian kemudian bersihkanlah tiga kali." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merasa malu kemudian memalingkan mukanya, atau dia mengatakan: "Berwudlulah dengan kapas itu." Aku kemudian tarik perempuan itu dan saya terangkan apa yang dimaksud oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." BUKHARI NO. 304


SEORANG WANITA MENYISIR RAMBUTNYA KETIKA MANDI DARI HAIDL


 dari 'Urwah bahwa 'Aisyah berkata, "Aku bertalbiyah (memulai haji) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada haji Wada'. Dan saya ialah di antara orang yang melaksanakannya dengan cara tamattu' namun tidak membawa binatang sembelihan." Aisyah menyadari bahwa dirinya mengalami haid dan belum bersuci hingga tiba malam 'Arafah. Maka 'Aisyah berkata, "Wahai Rasulullah, malam ini ialah malam 'Arafah sedangkan saya melaksanakan tamattu' dengan Umrah lebih dahulu?" Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya: "Urai dam sisirlah rambut kepalamu, kemudian tahanlah Umrahmu." Aku kemudian laksanakan hal itu. Setelah saya menuntaskan haji, dia memerintahkan 'Abdurrahman pada malam hashbah (Malam di Muzdalifah) untuk melaksanakan Umrah buatku dari Tan'im, daerah dimana saya mulai melaksanakan manasikku." BUKHARI NO. 305


MENGURAI RAMBUT BAGI WANITA KETIKA MANDI HAIDL


dari 'Aisyah berkata, "Kami keluar bertepatan dikala nampak hilal bulan Dzul Hijjah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Siapa yang ingin memulai haji dengan Umrah hendaklah ia lakukan. Sekiranya saya tidak membawa binatang sembelihan, saya lebih suka melaksanakan Umrah lebih dahulu." Maka sebagian para sobat ada yang memulai dengan Umrah dan ada yang memulai dengan haji. Sedang saya termasuk di antara yang mulai dengan Umrah. Maka ketika hari Arafah saya mengalami haid, saya kemudian mengadukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia kemudian bersabda: "Tinggalkanlah Umrahmu. Uraikan rambut kepalamu kemudian sisirlah, kemudian mulailah talbiah dengan haji." Maka saya pun laksanakan perintah beliau, hingga ketika tiba malam Hashbah (Malam di Muzdalifah), dia memerintahkan 'Abdurrahman bin Abu Bakar untuk menemaniku. Maka saya keluar menuju Tan'im, kemudian bertalbiah dengan Umrah sebagai ganti Umrahku sebelumnya." Hisyam berkata, "Dan dalam hal itu tidak ada denda baik berupa hadyu (menyembelih), puasa atau pun sedekah." BUKHARI NO.306


FIRMAN ALLAH TAALA: "KEJADIAN YANG SEMPURNA DAN YANG TIDAK SEMPURNA"

dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala menugaskan satu Malaikat dalam rahim seseorang. Malaikat itu berkata, 'Ya Rabb, (sekarang baru) sperma. Ya Rabb, segumpal darah!, Ya Rabb, segumpal daging! ' Maka apabila Allah berkehendak memutuskan ciptaan-Nya, Malaikat itu bertanya, 'Apakah pria atau wanita, celaka atau bahagia, bagaimana dengan rizki dan ajalnya? ' Maka ditetapkanlah ketentuan takdirnya selagi berada dalam perut ibunya." BUKHARI NO. 307


BAGAIMANA CARANYA WANITA YANG SEDANG HAIDL MELAKUKAN IHRAM (DAN BERTALBIYAH) HAJJI DAN UMRAH

dari 'Aisyah berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada dikala haji Wada'. Di antara kami ada yang bertalbiah dengan Umrah dan ada pula yang bertalbiah dengan haji. Ketika kami sudah hingga di Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berihram dengan Umrah dan tidak membawa sembelihan, maka hendaklah dia bertahallul. Dan barangsiapa berihram dengan Umrah dan membawa sembelihan, maka janganlah bertahallul kecuali sehabis menyembelih binatang pada hari Nahr (hari penyembelihan). Dan barangsiapa bertalbiah (memulai) dengan haji, hendaklah menyempurnakan hajinya." 'Aisyah berkata, "Kemudian saya mengalami haid dan terus terjadi hingga hari 'Arafah, dan saya tidak bertalbiah kecuali dengan Umrah. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan saya untuk menguraikan (rambut) kepalaku dan menyisirnya, kemudian bertalbiah dengan haji dan meninggalkan Umrah. Maka saya laksanakan hingga saya menyelesaikan hajiku. Kemudian dia mengutus saudaraku, 'Abdurrahman bin Abu Bakar untuk menemaniku dan memerintahkan saya biar saya berumrah dari Tan'im sebagai ganti Umrahku sebelumnya." BUKHARI NO.  308


AWAL MASA DAN AKHIR MASA HAIDL

dari 'Aisyah bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy mengalami istihadlah (mengeluarkan darah penyakit). Maka saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia menjawab: "Itu ialah darah dari pembuluh darah (yang terluka) dan bukan darah haid. Jika haid tiba maka tinggalkanlah shalat dan kalau telah selesai mandilah dan shalatlah." BUKHARI NO. 309


WANITA YANG SEDANG HAIDL TIDAK MENGQHADLA SHALAT YANG DITINGGALKANNYA KETIKA HAIDL

telah menceritakan kepadaku Mu'adzah, bahwa ada seorang perempuan bertanya kepada 'Aisyah, "Apakah seorang dari kita harus melaksanakan shalat yang ditinggalkannya bila sudah suci?" 'Aisyah menjawab, "Apakah kau dari kelompok Khawarij! Sungguh kami pernah mengalami haid di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak memerintahkan kami untuk itu." Atau Aisyah mengatakan, "Kami tidak melakukannya (mengqadla`)." BUKHARI NO. 310


TIDUR BERSAM ISTRI YANG SEDANG HAIDL DAN BERSELIMUT DENGAN MEMAKAI PAKAIANNYA

dari Zainab binti Abu Salamah bahwa ia menceritakan kepadanya, bahwa Ummu Salamah berkata, "Saat saya berada dalam satu selimut bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, saya mengeluarkan darah haid, kemudian pelan-pelan saya keluar dari selimut mengambil pakaian (khusus untuk haid) dan mengenakannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadaku: "Apakah kau sedang haid?" Aku jawab, "Ya." Beliau kemudian memanggil dan mengajakku masuk ke dalam selimut." Zainab berkata, "Ummu Salamah menceritakan kepadaku bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga menciumnya dikala dia sedang berpuasa. Ummu Salam berkata, "Aku pernah mandi junub dalam satu bejana bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." BUKHARI NO. 311


MEMAKAI PAKAIAN KHUSUS HAIDL SELAIN PAKAIAN SAAT SUCI 

dari Ummu Salamah berkata, "Ketika saya berbaring bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam satu selimut saya mengalami haid. Maka saya pergi belakang layar dan mengambil baju khusus haidku, dia bertanya: "Apakah kau sedang haid?" Aku jawab, "Ya." Beliau kemudian memanggilku, maka saya pun berbaring bersamanya dalam satu selimut." BUKHARI NO. 312


WANITA HAIDL MENGHADIRI SHALAT DUA HARI RAYA DAN MENDENGAR KHUTBAH DAN DOA KAUM MUSLIMIN NAMUN DI JAUHKAN DARI TEMPAT SHALAT

dari Hafshah berkata, "Dahulu kami melarang bawah umur gadis cukup umur kami ikut keluar untuk shalat pada dua hari raya. Hingga suatu hari ada seorang perempuan mendatangi desa Qashra Banu Khalaf, perempuan itu menceritakan bahwa suami dari saudara perempuannya pernah ikut berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, ia katakan, 'Saudaraku itu hidup bersama suaminya selama enam tahun.' Ia menceritakan, "Dulu kami sering mengobati orang-orang yang terluka dan mengurus orang yang sakit.' Saudara perempuanku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah berdosa bila seorang dari kami tidak keluar (mengikuti shalat 'Ied) karena tidak mempunyai jilbab?" Beliau menjawab: "Hendaklah kawannya memakaikan jilbab miliknya untuknya (meminjamkan) biar mereka sanggup menyaksikan kebaikan dan mendo'akan Kaum Muslimin." Ketika Ummu 'Athiyah tiba saya bertanya kepadanya, "Apakah kau mendengar eksklusif dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?" Ummu 'Athiyah menjawab, "Ya. Demi bapakku!" Ummu 'Athiyah tidak menyampaikan perihal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali hanya menyampaikan 'Demi bapakku, saya mendengar dia bersabda: "Hendaklah para gadis cukup umur dan wanita-wanita yang dipingit di rumah, dan perempuan yang sedang haid ikut menyaksikan kebaikan dan mendo'akan Kaum Muslimin, dan wanita-wanita haid menjauh dari daerah shalat." Hafshah, "Aku katakan, "Wanita haid?" Wanita itu menjawab, "Bukankah mereka juga hadir di 'Arafah, begini dan begini?" BUKHARI NO. 313


JIKA SEORANG WANITA MENGALAMI HAIDL TIGA KALI SELAMA SEBULAN DAN APA YANG DILAKUKANNYA DALAM MASA- MASA HAIDL

dari 'Aisyah bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, katanya, "Aku mengeluarkan darah istihadlah (penyakit). Apakah saya tinggalkan shalat?" Beliau menjawab: "Jangan, karena itu hanyalah darah penyakit menyerupai keringat. Tinggalkanlah shalat selama masa haidmu, sehabis itu mandi dan kerjakanlah shalat." BUKHARI NO. 314


CAIRAN KUNING DAN COKLAT YANG KELUAR DILUAR MASA- MASA HAIDL

dari Ummu 'Athiyyah berkata, "Kami tidak menganggap warna keruh dan kekuningan sebagai sesuatu dari haid." BUKHARI NO. 315


DARAH (PENYAKIT) ISTIHADLAH

dari 'Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Ummu Habibah mengeluarkan darah istihadlah (darah penyakit) selama tujuh tahun. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perihal problem itu. Beliau kemudian memerintahkan kepadanya untuk mandi, dia bersabda: "Ini ialah pembuluh darah (yang terluka)." Maka Ummu Habibah selalu mandi untuk setiap kali shalat." BUKHARI NO. 316


SEORANG WANITA MENGALAMI HAIDL SETELAH MELAKSANKAN THAWAF IBADAH

dari 'Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Wahai Rasulullah, Shafiyyah binti Huyai sedang haid?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jangan-jangan dia akan menahan kita (tidak meninggalkan Mekah hingga ia suci)! Apakah dia thawaf bersama kalian?" Mereka menjawab, "Ya." Beliau kemudian bersabda (kepada Shafiyyah): "Ikutlah keluar." BUKHARI NO. 317

dari Ibnu 'Abbas berkata, "Wanita yang haid diberi dispensasi untuk nafar (meninggalkan Mina), dan pada mulanya Ibnu Umar melarang hal itu, namun kemudian saya mendengar ia mengatakan, 'Wanita haid boleh nafar karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi dispensasi buat mereka." BUKHARI NO.318


JIKA  WANITA YANG SEDANG MENGALAMI HAIDL MELIHAT TANDA- TANDA SUCI

 dari 'Aisyah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika tiba haid maka tinggalkanlah shalat, dan bila telah berakhir maka bersihkanlah darah darimu kemudian shalatlah." BUKHARI NO. 319


MENSHALATKAN WANITA YANG MENINGGAL DALAM KEADAAN NIFAS DAN SUNNAH-SUNNAHNYA

dari Samrah bin Jundub, bahwa ada seorang perempuan yang meninggal dunia karena hamil. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menshalatinya dan dia bangkit di pecahan tengah (jenazah) nya." BUKHARI NO. 320

dari 'Abdullah bin Syaddad berkata, Aku mendengar bibiku Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa ia mengalami haid dan tidak melaksanakan shalat. Dan ia tidur di depan daerah sujud Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang dikala itu sedang shalat di atas tikar (kecil) nya, kalau sujud dia maka sebagian kainnya mengenaiku." BUKHARI NO. 321
LihatTutupKomentar